close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sumber: FB/Kejaksaan RI
icon caption
Sumber: FB/Kejaksaan RI
Nasional
Rabu, 16 November 2022 17:40

Kejaksaan terima tiga SPDP kasus gagal ginjal akut

Dua SPDP dari BPOM dan satu dari Polri diterima Kejaksaan.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Dua di antara SPDP itu diberikan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, satu SPDP lainnya diterima dari kepolisian beberapa waktu lalu. SPDP itu akan menjadi titik awal pengusutan tiga perusahaan yang diduga menjadi biang kerok perkara ini.

“Sementara kita sudah menerima tiga SPDP, dua dari PPNS BPOM satu dari penyidik Polri,” kata Ketut saat ditemui di Kejagung, Rabu (16/11).

Ketut menyebut, SPDP itu diterima dan langsung dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Namun, meski jumlahnya tiga, ia menduga akan ada penambahan hingga enam calon tersangka.

“Menurut informasi akan berkembang sampai enam, tapi belum ada SPDP,” ujar Ketut.

Sementara, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, pihaknya memang telah mendalami perkara ini dan dikembangkan. Sejumlah industri farmasi diketahui telah melanggar ketentuan dalam obat sirop berbahaya tersebut.

“Penyidikan yang sedang dikembangkan berkaitan dengan industri farmasi yg melanggar ketentuan, dikaitkan dengan standar pencemar EG dan DEG dan kaitannya dengan kasus gagal ginjal pada anak,” kata Penny usai bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Rabu (16/11).

Di sisi lain, Kepolisian akan menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penetapan dilakukan pada pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Rabu (16/11). Sejauh ini pendalaman masih dilakukan sebelum dibawa ke gelar perkara.

“Siang (ini) baru gelar perkara,” kata Pipit beberapa saat lalu.

Pipit menyebut, saksi dari BPOM sudah menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada empat orang yang diperiksa.

Pemeriksaan terhadap para saksi ahli sudah dilakukan terhadap ahli farmasi. Sementara, pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana justru harus mundur.

Setelah pemeriksaan kepada para ahli dilakukan, maka gelar perkara tersebut dapat dilakukan. Pemanggilan kepada saksi ahli pidana akan dilakukan besok, supaya pada lusa dapat dilakukan gelar perkara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan